| Article Index |
|---|
| AD/ART PMIJ |
| Page 2 |
| All Pages |
Anggaran Dasar PMIJ
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT
Pasal 1 Nama
Organisasi ini bernama Persaudaraan Muslim Indonesia Jepang yang disingkat PMIJ.
Pasal 2 Waktu didirikan
PMIJ didirikan di Jepang pada hari Selasa tanggal 7 Juli 1998 dengan nama Persaudaraan Muslim Indonesia Komaba Jepang disingkat PMIKJ untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Kemudian diubah namanya sesuai Pasal 1 diatas melalui Rapat Anggota pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2001.
Pasal 3 Tempat Kedudukan
PMIJ berpusat di Jepang
BAB II
SIFAT, ASAS
Pasal 4 Sifat
PMIJ bersifat kekeluargaan dengan menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiyah.
Pasal 5
Asas PMIJ berasaskan Islam
BAB III
TUJUAN
Pasal 6 Tujuan
- PMIJ bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan tali persaudaraan di antara anggota baik yang sedang belajar di Jepang maupun yang telah menyelesaikan studinya di Jepang.
- Menjadi wadah bagi para anggota untuk meningkatkan pemahaman tentang Islam dan Ilmu Pengetahuan.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 7 Kegiatan
Untuk mencapai tujuan-tujuan pada pasal 6, PMIJ mengadakan kegiatan-kegiatan:
- Mengadakan sarana komunikasi di antara anggota, salah satunya dalam bentuk mailing list.
- Mengumpulkan informasi-informasi yang berkaitan dengan pendidikan dan kehidupan di Jepang.
- Membentuk Komite-komite kerja.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8 Keanggotaan
Keanggotaan PMIJ terbuka bagi setiap muslim Indonesia yang sedang menjalani studi atau telah menyelesaikan studinya di Jepang.
Pasal 9 Hak Anggota
- Setiap anggota mempunyai hak untuk berbicara, mengeluarkan usul dan pendapat.
- Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus PMIJ.
Pasal 10 Kewajiban Anggota
- Setiap anggota berkewajiban mendukung dan membantu setiap kegiatan dan usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan PMIJ.
- Setiap anggota berkewajiban menerima dan bertanggungjawab atas semua keputusan yang diambil bersama.
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 11 Keorganisasian
Struktur organisasi PMIJ terdiri dari:
- PMIJ Pusat di Tokyo.
- PMIJ Cabang di Jakarta.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 12 Kepengurusan
- PMIJ dipimpin oleh seorang Presiden yang dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan beberapa Koordinator Komite dan Koordinator Bidang.
- Pengurus PMIJ dipilih dan diberhentikan dalam acara Rapat Anggota.
- Masa jabatan pengurus PMIJ dalam waktu 1 tahun, setelah itu dapat dipilih kembali.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13 Permusyawaratan
- Permusyawaratan-permusyawaratan PMIJ meliputi: Rapat Anggota, Musyawarah Anggota dan Majelis Syuro.
- Rapat Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14 Keuangan
Keuangan PMIJ terdiri dari iuran wajib dan sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB X
PENETAPAN DAN PERUBAHAN
Pasal 15 Penetapan dan Perubahan
Dengan rekomendasi dari majlis syuro`, AD/ART bisa dirubah pada rapat anggota dengan musyawarah mufakat. jika tidak tercapai mufakat maka perubahan bisa dilakukan dengan persetujuan 50% + 1 dari yang hadir pada rapat anggota tersebut.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 16 Pembubaran Pembubaran
PMIJ hanya dapat dilakukan dalam Rapat Anggota sekurang-kurangnya dihadiri oleh 1/2 dari anggota yang berada di Jepang dan dihadiri oleh seluruh pengurus PMIJ.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17 Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur secara terinci di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 18 Pengesahan dan Pemberlakuan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Majelis Syuro PMIJ dengan mandat dari rapat anggota dan berlaku mulai saat ditetapkan. Pemberian mandat adalah sebagai berikut :
| Diberikan di | : Komaba, Jepang |
| Hari | : Sabtu |
| Tanggal | : 29 Desember 2001 |
Dengan merujuk pada Anggaran Dasar sebelumnya yang :
| Diberikan di |
: Komaba, Jepang |
| Hari | : Selasa |
| Tanggal | : 20 Juli 1999 |

